Sejarah IPPU
Pembentukan Kerukunan Pensiunan Pekerjaan Umum diikrarkan pada Hari Bakti PU tahun 1975, dan dikukuhkan dengan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik tahun 1976. Pada tahun 2005 KPPU diubah menjadi Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum (IPPU), Dengan bergabungnya Kementerian Perumahan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, maka IPPU merupakan singkatan dari Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan AD/ART yang ada, IPPU Pusat mempunyai cakupan wilayah Daerah Jabodetabek dan Bandung, berdasarkan Komplek Perumahan PUPR, Kelompok Pensiunan PUPR, dan Komisariat Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR. Apabila dibentuk IPPU Provinsi, hubungannya dengan IPPU Pusat bersifat konsultatif/forum-forum pertemuan. Dalam perkembangannya, AD/ART telah disempurnakan dengan pembentukan IPPU Wilayah di tingkat provinsi/kabupaten/kota secara bertahap.
Berdasarkan AD/ART yang ada, IPPU Pusat mempunyai cakupan wilayah Daerah Jabodetabek dan Bandung, berdasarkan Komplek Perumahan PUPR, Kelompok Pensiunan PUPR, dan Komisariat Unit Organisasi (Unor) Kementerian PUPR. Apabila dibentuk IPPU Provinsi, hubungannya dengan IPPU Pusat bersifat konsultatif/forum-forum pertemuan. Dalam perkembangannya, AD/ART telah disempurnakan dengan pembentukan IPPU Wilayah di tingkat provinsi/kabupaten/kota secara bertahap.
Maksud dan Tujuan IPPU (Pasal 4 AD/ART)
Maksud dibentuknya IPPU adalah untuk memfasilitasi pemenuhan harapan dan kebutuhan Pensiunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
a. Mempererat/meningkatkan silaturahmi antar sesama pensiunan maupun dengan pegawai yang masih berdinas;
b. Saling membantu, sebagai wujud kepedulian dan kesetiakawanan;
c. Memperoleh akses informasi tentang perkembangan Kementerian; dan
d. Mendayagunakan profesionalitas dan pengalamannya, dengan memberikan kesempatan sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tujuan dari IPPU adalah mendukung terwujudnya Pensiunan Kementerian dan keluarganya yang sejahtera, sehat jasmani dan rohani, menuju kebahagiaan di dunia dan akherat.
IPPU berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggal dan/atau lingkungannya dengan memberikan bantuan pemikiran untuk keselarasan lingkungan permukiman.
Memberikan teladan dan/atau contoh pemikiran yang positif, menjaga dan membela kepentingan serta kehormatan Kementerian.
a. Mempererat/meningkatkan silaturahmi antar sesama pensiunan maupun dengan pegawai yang masih berdinas;
b. Saling membantu, sebagai wujud kepedulian dan kesetiakawanan;
c. Memperoleh akses informasi tentang perkembangan Kementerian; dan
d. Mendayagunakan profesionalitas dan pengalamannya, dengan memberikan kesempatan sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tujuan dari IPPU adalah mendukung terwujudnya Pensiunan Kementerian dan keluarganya yang sejahtera, sehat jasmani dan rohani, menuju kebahagiaan di dunia dan akherat.
IPPU berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan di tempat tinggal dan/atau lingkungannya dengan memberikan bantuan pemikiran untuk keselarasan lingkungan permukiman.
Memberikan teladan dan/atau contoh pemikiran yang positif, menjaga dan membela kepentingan serta kehormatan Kementerian.
Asas IPPU (Pasal 5 AD/ART)
IPPU berasaskan kekeluargaan, kerukunan dan gotong royong, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Tahun 1945.
Kegiatan IPPU (Pasal 6 AD/ART)
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut dalam Pasal 3 di atas IPPU melaksanakan kegiatan antara lain:
- Mengadakan pertemuan sosial/kekeluargaan berbentuk sarasehan, silaturahim, ceramah dan bentuk lain sesuai dengan kebutuhan;
- Membantu mendayagunakan tenaga Pensiunan Kementerian untuk kegiatan Kementerian yang memerlukan keahlian, ketrampilan dan pengalaman para Pensiunan Kementerian;
- Mengusahakan terjalinnya hubungan/komunikasi aktif dan empatif antar unsur kedinasan dan para Pensiunan Kementerian dalam rangka mempererat dan memperkuat jiwa dan semangat persatuan, gotong royong, kekeluargaan dan kerukunan keluarga besar Kementerian;
- Melakukankegiatanusahadankegiatansosialuntukmembantu meringankan beban moril dan materiil bagi para Pensiunan Kementerian yang membutuhkan; dan
- Mengupayakan adanya Media IPPU sebagai sarana komunikasi sosial/ kekeluargaan baik antar warga Pensiunan Kementerian maupun dengan yang masih aktif sebagai Aparat Sipil Negara Kementerian.